TIDORE – Setelah menggelar pesta demokrasi di 26 desa yang berada di Kota Tidore Kepulauan secara serentak pada 26 Juni 2021 lalu. Terdapat sebanyak 6 Desa yang masih bersengketa atas hasil Pilkades, diantaranya Desa Bukit Durian Dan Desa Kusu Kecamatan Oba Utara. Desa Aketobatu dan Desa Togeme Kecamatan Oba Tangah, Desa Kosa Kecamatan Oba dan Desa Hager Kecamatan Oba Selatan.
Ke enam desa ini, masing-masing digugat oleh Calon Kepala Desa yang kalah saat Pilkades. Mereka kemudian mengajukan gugatannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tikep.
Menariknya, untuk Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara, tiga Calon Kepala Desa gabung jurus menggugat Panitia Pilkades Tingkat Desa, yakni Naser Korois selaku Calon Petahana Nomor Urut 3, Ismail Muhammad Nomor Urut 2, Dan Ikbal Ismail Nomor Urut 4.
Mereka beranggapan pada saat Pilkades lalu, terdapat Pemilih ganda yang melakukan pencoblosan lebih dari satu TPS, selain itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dianggap tidak valid, sehingga warga yang sudah tidak lagi tinggal di Desa Bukit Durian masih diperbolehkan untuk mencoblos.
Sementara untuk desa Kusu, digugat oleh calon nomor urut 2, M. Saleh Saraha, dengan alasan terdapat Pemutakhiran DPT yang tidak valid, sehingga mengakibatkan warga yang tidak lagi ber-KTP di Desa Kusu ikut mencoblos. “Soal DPT yang dianggap tidak valid ini karena mereka beranggapan ada warga yang sudah pindah tapi masih bisa coblos,” ungkap Bambang, staf yang membidangi Sengketa Pilkades pada DPMD Kota Tikep saat dikonfirmasi wartawan media ini di Kantornya, Selasa, (6/7/21)
Sedangkan untuk Desa Aketobato Kecamatan Oba Tengah, kata Bambang, digugat oleh Calon Nomor Urut 2, yakni Hasan Abubakar yang menilai adanya dugaan permainan karena tertukarnya nomor urut calon pada kertas surat suara, namun terkait dengan masalah tersebut, DPMD Kota Tikep telah mendistribusikan surat suara yang baru untuk dilakukan pencoblosan pada hari pelaksanaan Pilkades.
Di Desa Togeme Kecamatan Oba Tengah, digugat oleh Calon Nomor urut 2, Hidayat Ahmad. Gugatannya lebih kepada soal penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa Terpilih. Dan untuk Desa Kosa Kecamatan Oba, digugat oleh Calon Nomor Urut 1, Ruslan A. Rahim, dengan alasan DPT yang tidak valid sehingga terdapat 99 KTP dari luar Tidore yang ikut mencoblos ditambah dengan 1 orang gila yang diikutsertakan dalam pencoblosan. Sementara di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, digugat oleh Calon Petahana Nomor Urut 2, yakni Iskandar Samsudin, terkait dengan 13 surat suara siluman.
Olehnya itu, untuk menuntaskan masalah tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan akan membentuk Tim Investigasi untuk mendalami terkait dengan gugatan sejumlah Calon Kepala Desa itu.
Tim tersebut nantinya terdiri dari DPMD Kota Tikep, Bawaslu, KPU, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum sekretariat Daerah Kota Tikep. “Gugatannya sudah kami terima, selanjutnya akan dibentuk Tim Investigasi untuk mengecek dugaan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kepala DPMD Kota Tikep, Abdul Rasyid saat dikonfirmasi secara terpisah di Kantor Walikota, Selasa, (6/7/21).
Rasid menjelaskan, setelah Tim Investigasi melakukan pemeriksaan, hasilnya akan direkomendasikan ke Walikota Tidore Kepulauan untuk diputuskan. “Tim Investigasi ini akan bekerja selama 20 hari. Soal pelanggaran yang dilakukan nanti kita lihat apakah memenuhi unsur atau tidak. Jadi hasilnya seperti apa, akan kami rekomendasikan ke Walikota,” ujarnya.
Ia menegaskan, sikapnya dalam menyelesaikan sengketa Pilkades, tetap menjadikan regulasi sebagai acuan, yakni Peraturan Daerah tentang Pilkades maupun Petunjuk Tehnis (Juknis). “Regulasi tetap menjadi dasar bagi kami untuk berpijak,” tandasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

