TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan telah resmi menerima Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2021-2026 yang telah disampaikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kota Tikep.
Hal ini diakui Ketua DPRD Kota Tikep, Ahmad Ishak saat dikonfirmasi media ini, di Kantor DPRD kemarin. “Dokumennya sudah kami terima, insya Allah setelah ini kita bahas soal LPP baru kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RPJMD,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ahmad berharap agar dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Kota Tikep juga sudah harus mengajukan Dokumen rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tikep sehingga dalam pembahasan RPJMD, kedua dokumen ini dapat disesuaikan untuk dijadikan acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
“Setelah kami komunikasi dengan pak sekda, untuk dokumen RTRW ini masih menunggu satu tahap yakni rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut, setelah itu mungkin mereka sudah bisa ajukan dokumennya ke kami,” tambahnya.
Ahmad yang juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Kota Tikep ini, mengingatkan kepada pemerintah daerah, agar dalam pengajuan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022, bisa dilakukan tepat pada waktunya, yakni minggu kedua bulan Juli. “Saat ini juga sudah memasuki minggu kedua bulan Juli, sehingga kami berharap dokumen KUA-PPAS juga sudah bisa diajukan ke DPRD,” tuturnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

