Tujuh Oknum Jaksa Bermasalah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes saat jumpa pers

TERNATE Sebanyak tujuh oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terlibat berbagai masalah dan telah diberi sanksi.  Kejati merekomendasikan sanksi terhadap tujuh oknum jaksa, mulai hukuman berat, sedang dan ringan.

Dari tujuh oknum jaksa itu, satu diantaranya diberikan sanksi berat karena terlibat kasus narkoba. “Kadang-kadang kita ajukan berat, bisa diturunkan jadi sedang. Begitu juga sebaliknya, diajukan sedang atau ringan diputuskan berat. Jadi keputusan ada di tangan pimpinan di pusat, namanya Jamwas Kejagung,” kata Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putra Agoes dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021) kemarin.

Ketujuh oknum jaksa ini bertugas, Kajati enggan menjelaskan secara detail. Begitu juga kasus apa yang melibatkan mereka selain kasus narkoba. Sementara Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Malut, Muh. Noor HK menambahkan sebagaimana yang telah disampaikan Kajati, ketujuh oknum jaksa disanksi lantaran terlibat masalah.

Satu jaksa mendapatkan hukuman berat, 4 hukuman sedang, dan dua lainnya hukuman ringan. “Yang diusulkan seperti itu, namun mungkin pimpinan pusat berpendapat lain. Nanti lihat hasilnya,” tandas Muh Noor. (dex)

Berita Terkait