DARUBA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulau Morotai, baru memulai penertiban hewan ternak liar pada 2022 mendatang. Pasalnya, senapan bius yang menjadi kebutuhan penertiban hewan ternak akan direalisasi pada 2022 mendatang.
Kasatpol PP Pulau Morotai, Yanto A Gani, kepada wartawan mengungkapkan dari usulannya, ada dua pasang senapan bius yang sudah disetujui Pemerintah Daerah untuk dibeli.
Dijelaskan, pengadaan senapan bius ini, untuk meminimalisir masalah hewan ternak yang bebas liar di jalan raya agar tidak mengkotori fasilitas umum dan juga mencelakaan pengguna jalan. “Memang jujur saya sampaikan selama ini, kita belum punya senapan bius tapi itu sudah tercover lewat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditahun 2022, itu sudah ada dua unit senapan bius dan sudah masuk renja. Kalau itu sudah ada berarti kita meminimalisir masalah tidak langsung tembak lumpuh tapi bius saja,” kata Yanto kepada awak media kemarin.
Senapan tersebut dibeli seharga Rp70 juta, menggunakan APBD 2022. “Kita menggunakan nota pesanan, pesan langsung ke produsen di Surabaya. Jadi, di tahun 2022 melekat di APBD sudah ada,” jelas Yanto.
Penggunaan senapan ini bagi Yanto tidak akan menimbulkan masalah sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Karena hewan yang ditembak tidak sampai mati, hanya terbius saja.
“Kita tembak 5 menit pingsan. Kalau kita menggunakan senjata tajam pasti muncul lagi masalah baru, prosedurnya ketika kita tangkap diberikan waktu tenggang empat hari ditahan sambil menunggu penyelesaian administrasi dan denda dari pemilik ternak. Apa bila dalam waktu diberikan tidak datang menyelesaikan denda. Maka dihari ke empat kita lelang, dengan aturan dibagi dua, dimana 50 persen untuk pemilik dan 25 persen masuk ke kas daerah dan 25 persen lagi untuk operasional kita. Lebih baik pemilik tebus denda 10 persen atau kita jual, tinggal dipilih saja,” papar Yanto. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

