Pertalite Menghilang, Disperindagkop Sebut Itu Kebijakan Pertamina

Saiful Bahri Latif

TIDORE – Setelah mengeluarkam kebijakan untuk menghilangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium alias Bensin. Kini beberapa hari terakhir, BBM Jenis Pertalite mulai menghilang dari tangan pengecer atau pemilik depot.

Amatan media ini, hampir di semua depot yang berada di pusat kota, terlihat tidak lagi beraktifitas untuk menjual BBM Jenis pertalite, sehingga membuat warga ikut bertanya-tanya atas kelangkaan tersebut.

Ketika diconfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Saiful Bahri Latif, mengatakan, untuk saat ini, pengecer sudah tidak diperbolehkan menjual BBM. Kebijakan untuk melarang pengecer menjual BBM sudah disepakati antara pertamina dan pihak kepolisian. Pasalnya, di dalam undang-undang Migas, tidak diatur penjualan BBM dilakukan sampai pada tingkat pengecer.

Olehnya itu, pihak pertamina kemudian membatasi melalui APMS dan SPBU untuk tidak lagi diberikan kepada pengecer atau pemilik depot. Bahkan larangan untuk pengecer menjual BBM ini sudah berlangsung lama, dan bukan saja baru kali.

“Pengecer yang menjual BBM selama ini, bisa dikatakan illegal, karena hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Migas, sehingga pertamina kemudian membatsi penjualannya hanya sampai pada tingkat APMS dan SPBU,” ungkap Saiful saat dihubungi melalui telephone, Rabu, (10/11/21).

Ketika ditanyakan mengenai nasib pemilik depot yang tidak lagi menjual BBM, Saiful bilang hal itu sudah bukan lagi menjadi kewenangan Disperindagkop, melainkan ranahnya pertamina, karena Disperindagkop, hanya sebatas melakukan pengawasan pada tingkat APMS dan SPBU.

Kendati demikian, dia memastikan jika kekosongan BBM di setiap depot atau pengecer, sesungguhnya bukan karena kelangkaan atau kehabisan stok. Melainkan sudah dibatasi oleh Pertamina, dan itu sudah diumumkan melalui spanduk yang dipajang di depan APMS yang berada di kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara.

“Stok BBM hingga saat ini masih stabil, hanya saja penjualannya dilakukan melalui APMS dan SPBU, jadi para pengguna transportasi yang ingin mendapatkan BBM, maka mereka harus menuju langsung ke APMS atau SPBU terdekat,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika di Kota Tidore Kepulauan, khusunya di Pulau Tidore terdapat 2 APMS dan 1 SPBU. APMS itu masing-masing terletak di Kelurahan Rum dan perbatasan Kelurahan Tuguiha dan Tomalou. Sementara untuk SPBU itu berlokasi di Kelurahan Tuguwaji, tepatnya di Pantai Tugulufa.

Sedangkan di daratan oba juga terdapat 2 APMS, diantaranya APMS di Loleo Desa Aketobololo, dan APMS di Kelurahan Payahe, ditambah 1 SPBU yang berada di Desa Galala.

“Pengecer bisa menjual, jika Pertamina mengiayakan, karena semua itu kebijakan ada di Pertamina. Kami sebagai pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk itu, sebab kewenangan kami hanya sebatas mengawasi BBM Subsidi bukan Non Subsidi sebagaimana yang dijual pengecer, jadi selain kami mengawasi di APMS dan SPBU. Kami juga mengawasi minyak tanah yang dijual di setiap pangkalan,” tambahnya. (ute)

Berita Terkait