TERNATE – Ketua Bapillu Partai Berkarya Taksin Dano menilai Rekomendasi yang telah dikeluarkan ke bakal calon Walikota Ternate, Iswan Hasjim dan bakal calon Bupati, Bahrain Kasuba inprosedural, karena tidak mengikuti mekanisme partai Berkarya.
Taksin menyampaikan, sementara ini mereka telah memproses sampai di pengadilan Jakarta, karena Iswan dan Bahrain dinilai menyalahi aturan partai berkarya. Olehnya itu, mereka dari DPW akan menindaklanjuti dan akan menyurati khususnya untuk Iswan.
“Saya minta kepada Iswan untuk segera menurunkan simbol yang digunakan, karena simbol partai yang digunakan itu apabila sudah ditetapkan sebagai calon, bukan bakal calon dan apabila partai berkarya sudah final kepada anda, karena rekomendasi yang dikeluarkan DPP sama halnya dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPW untuk memenuhi syarat dalam UU no 10 tahun 2016 itu,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Taksin, rekomendasi yang dimiliki oleh Iswan dan Bahrain itu ilegal, sebab di aturan partai berkarya yang berhak mengeluarkan rekomendasi itu harus DPW. Mengapa Iswan mendapat rekomendasi dari DPP, karena ada kongkalikong antara Sekjen dan Iswan dalam pertemuan ilegal dari mal ke mal. DPW tetap mengklarifikasi ke DPP, karena DPP yang mengeluarkan aturan dan kemudian menginjak-injak sendiri aturan” Makanya saya bilang yang paling terburuk Iswan itu kita dari DPW tidak akan mendaftarkannya ke KPU, kalau umpama dia mendapat 6 kursi dan 2 kursi dari Berkarya, kita tetap akan gugat ke pengadilan bahwa Iswan tidak bisa ditetapkan sebagai calon,” katanya.
Sama halnya dengan Bahrain Kasuba. Karenanya, saat ini mereka telah mempunyai Ketua DPD yang baru, sehingga semua diserahkan kepada ketuanya untuk merunut kembali, karena ini soal wibawa partai. “saat ini kita juga soroti soal Halsel lagi. Yang pasti kita tidak akan tinggal diam walaupun partai rugi, tetapi kandidat juga akan rugi,” ujarnya.
Taksin bilang, saat ini yang menuntut di pengadilan yaitu mahkamah partai sehingga ditolak semua oleh petinggi di DPP, termasuk pendiri partai. Menolak apa yang dilakukan oleh Priyo Budi Santoso, karena tanpa berkoordinasi dan menyalahi aturan” Pada prinsipnya kita DPW dan DPD terkait dua bakal calon ini sudah inprosedural, karena kami masih mengacu pada AD/ART, sebab dalam pasal 35 itu jelas bahwa kewenangan itu ada di DPW. Kita menindaklanjuti pleno yang ada di kota Ternate, Iswan itu tidak dipleno di kota Ternate, kemudian Halsel itu juga kami menganggap inprosedural karena belum ada berkas satupun dari Bahrain masuk ke DPW,” jelasnya. Dia menambahkan, mereka tidak menganggap bahwa SKnya Bahrain itu ada, karena tidak ada satu berkaspun yang mereka lihat, dan tiba-tiba sudah keluar di Jakarta. “Berarti itu kita menganggap bahwa sudah inprosedural,” tutupnya (cr-03)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Rekomendasi Berkarya ke Iswan Diduga Illegal"