DARUBA – Nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai diujung tanduk. Pasalnya di tahun 2023 mendatang, Pemkab tak lagi perpanjang masa kontrak mereka alias diberhentikan.
Hal ini sebagaimana dibahas dalam rapat terkait dengan perpanjangan kontrak tenaga lepas (TKD) dilingkup Pemkab Pulau Morotai, Senin (31/1/2022) kemarin.
Kepala BKD Pulau Morotai, Kalbi Rasyid menyebutkan TKD yang dipakai untuk membantu kerja-kerja pemerintah daerah di semua instansi yang ada, kontraknya masih akan diperpanjang sampai dengan tahun 2023. Syaratnya mereka harus kembali membuat kontrak kerja baru tahun ini.
Hanya saja, untuk tahun 2023 mendatang, kemungkinan Pemkab tak akan lagi mengakomodir TKD sebagaimana edaran dari Menpan-RB.
“Ditahun 2023 itu tidak ada lagi kontrak tenaga lepas, kecuali, kalau memang masih dianggap membutuhkan kita masih tetap melakukan hal yang sama masih diperpanjang lagi kontrak,” kata Kalbi kepada wartawan usai rapat.
Selain itu, lanjutnya, rapat tersebut juga membahas terkait penegakan disiplin dan perbaikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. “Jadi tujuannya hanya untuk bagaimana perbaikan kinerja dari tahun 2022, dan upaya penegakan disiplin,” tandas Kalbi.
Diketahui rapat tersebut juga dihadiri Sekertaris Daerah Muhammad Umar Ali, Kepala Dinas Sosial Alfatah Sibua, Kaban Bappeda Thamrin Fabanyo, Kabag Kesra Sahril Totona, Kabag Humas Takdir, Kabag Protokoler, dan sejumlah tenaga lepas dilingkup pemerintahan Pulau Morotai. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

