BOBONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Taliabu, memastikan, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa tahun 2022 ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2021.
Ini karena DD 40 persen diperuntukan untuk BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Jadi penerima harus mencapai 40 persen. Kalau tidak mencapai dananya nanti ditahan di kas negara, dan bahkan DD tahun berikut akan berkurang,” kata Kepala DPMD Taliabu, Agusmawati Toib Koten, ketika dikonfirmasi, pekan kemarin.
Menurutnya, bertambahnya data penerima BLT ini adalah bukti meningkatnya jumlah angka kemiskinan di Pulau Taliabu. Saat ini pencairan DD tahun 2022 menunggu dokumen yang diselesaikan oleh 71 desa.
Anggaran tersebut di dalamnya terdapat 40 persen BLT. “Kalau BLT-DD tahun 2021 lalu itu berjumlah Rp 4 miliar lebih. Tapi untuk tahun ini belum diketahui pasti totalnya,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 tahun 2021 tentang kriteria Penerima manfaat Bantuan langsung Tunai Desa (BLT Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Pertama, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Kedua, kehilangan mata pencaharian. Ketiga, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Keempat, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN. Kelima, keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Keluarga penerima manfaat BLT yang merupakan petani, maka dapat digunakan untuk pembelian pupuk. Daftar calon keluarga penerima manfaat BLT tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)