Ditolak, Benny-Asrun Tanpa LKPJ Akhir Masa Jabatan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai

DARUBA – Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2021 dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma, pada Jumat (20/5/2022) malam kemarin, berakhir buntu.

Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai menolak melanjutkan rapat tersebut, karena tidak dihadiri oleh Bupati Benny Laos. Wakil Bupati Asrun Padoma yang hadir pada saat itu gagal menyampaikan LKPJ usai terjadi perdebatan panjang. 

Alasan Bupati Benny Laos tidak hadir dalam LKPJ lantaran sedang melakukan tugas terakhirnya yakni melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pulau Morotai.  “Bupati tidak bisa hadir karena masih ada agenda pelantikan pejabat,” ungkap Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, dihadapan anggota DPRD. Mendengar penyampaian Ketua DPRD, sejumlah anggota DPRD langsung meradang. 

 “Instruksi pimpinan, Bupati ada dan sehat-sehat, tidak berhalangan tetap (tapi tidak hadir). Jadi LKPJ jangan dipaksa dan mohon (paripurna) ditutup,” tegas anggota DPRD dari Fraksi PKS Rasmin Fabanyo.

 Bagi Rasmin, sikap Bupati tersebut tidak menghargai lembaga DPRD. Selain itu, kata Rasmi, LKPJ harus ditolak karena berdasarkan undang-undang dokumen LKPJ seharusnya sudah diserahkan tiga bulan sebelum paripurna. Namun yang terjadi dokumen diserahkan waktunya sangat singkat. “Dalam perintah undang-undang bulan Maret sudah harus diserahkan, jadi argumentasi apapun tidak bisa dibenarkan, sehingga kami minta ditutup saja. Karena waktu pembahasan atau paripurna LKPJ sangat singkat. Secara normatif LKPJ tidak bisa disampaikan. Bayangkan, waktu tinggal hari ini masa Bupati dan Wakil sudah berakhir tapi kalian paksakan harus ada LKPJ,” cetusnya.

 Jika dipaksa, lanjut Rasmin, lalu Pj Bupati Morotai berikutnya tidak mau menjawab pandangan DPRD maka siapa yang akan bertanggung jawab ?. “Karena memang dia tidak tahu menahu LKPJ ini. Sebab kita 20 orang DPRD juga tidak tahu menahu isi LKPJ ini, kalau kita mau jujur. Bahkan dokumen Perbup sampai hari ini tidak ada tembusan ke DPRD. Lalu apa yang harus diawasi dari pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai ini ?,” kata Rasmin. 

 Namun, Wakil Bupati Pulau Morotai Asrun meminta DPRD agar melakukan voting untuk mengetahui suara terbanyak penolakan atau penerimaan penyampaian dokumen LKPJ.  “Harus diingat, yang namanya kesepakatan politik itu butuh kesepakatan yang banyak, bukan yang minoritas. Jadi kesepakatan yang banyak harus diikuti walaupun pahit. Itu konteks ber-DPRD,” kata Wabup.

 Mendengar pernyataan Asrun itu, Fraksi PKS dan Fraksi GAN langsung naik pitam.  “Kalau LKPJ itu penting, kenapa anda harus pergi ke Batam dan Singapura? Agenda mana lebih penting kira-kira? Kita ini wakil rakyat, bukan wakil penguasa,” balas Suhari ke Wabup Asrun.

Namun Wabup berdalih, dokumen LKPJ sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD. “Itu berarti tugas Pemda pada bab itu dinyatakan selesai, yang jadi masalah itu ya dewan,” cetus Wabup. 

 Suasana pun semakin memanas. Wabup bahkan diminta untuk meninggalkan ruang rapat.  “Kalau sudah selesai Pak Wakil keluar saja dari ruang paripurna,” pinta Rasmin.

 Selain PKS, Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) juga menyetujui agar paripurna LKPJ tidak lagi dilanjutkan.  “DPRD selama ini tidak keluar daerah, mau studi banding, tidak pernah diagendakan. Lalu agenda keluar daerah (pemda) lebih penting kan ketimbang pembahasan LKPJ? Itu yang jadi soal,” kata Fadli Djaguna anggota Fraksi GAN.

 “Jadi bagi saya LKPJ tidak lagi kita perdebatkan karena sudah habis proses waktunya. Ketua DPRD maupun pimpinan tidak lagi mengeluarkan surat tentang agenda pembahasan LKPJ karena batasan waktu sudah lewat,” tandasnya.

 Akan tetapi dari Fraksi Golkar, Nasdem, PDI-Perjuangan dan Demokrat menginginkan paripurna LKPJ dilaksanakan. Namun berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD, paripurna tetap ditutup tanpa penyampaian LKPJ oleh Wabup. “Berdasarkan kesepakatan 3 pimpinan, maka paripurna LKPJ ini kami tutup,” tutup Ketua DPRD. (fay)

Berita Terkait