TERNATE- Pemerintah KotaTernate kembali digugat ke PTUN Ambon oleh Mantan Staf Ahli Wali Kota Ternate Hadijah Tukuboya, gugatan yang dilayangkan Hadijah ke PTUN ini Ambon ini merupakan yang kedua kalinya Pemkot Ternate digugat oleh ASN sesuai dengan perkara nomor 12/G/2022/PTUN.ABN.
Pemkot bahkan sudah dua kali dimintai keterangan, yang terakhir dilakukan pada Kamis (19/5) kemarin, dalam permintaan keterangan untuk persidapan persidangan itu Hadijah Tukuboya sebagai penggugat di wakili kuasa hukumnya Rustam Herman dan Agus, sementara dari Pemkot Ternate dalam hal ini Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai tergugat di wakili kuasa hukumnya Fachrudin Maloko dan Toto Sunarto.
Guagatan yang dilayangkan Hadija Tukuboya ini berkaitan dengan keberatan administrasi atas Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/553/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Kuasa Hukum yang juga Kabag Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto mengatakan,tahapan di PTUN Ambon sendiri saat ini sudah berjalan persiapan persidangan. Dan sudah dua kali dilakukan pemanggilan
“Sementara dalam tahap persiapan persidangan, dan sampai saat ini baru pemanggilan kedua,” katanya pada Senin (23/05) kemarin.
Sampai kini kata dia, masih dalam tahap persiapan persidangan, agenda selanjutnya nanti ditetapkan oleh majelis hakim PTUN Ambon, bisa jadi nantinya akan melalui aplikasi e-court.
Meski begitu sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kata Sunarto, pihaknya hingga kini belum menerima gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini Hadija Tukuboya. “Nantinya setelah dimasukan gugatan tersebut ke e-court baru diketahui, jadi sampai sekarang kita belum tahu” ungkapnya.
Dikatakannya, sampai kini belum masuk pada tahapan materi pokok persidangan sebab pihaknya baru dipanggil untuk pemeriksaan persiapan persidangan.
Menurut dia, sebelum itu Hadijah Tukuboya telah mengajukan laporan keberatan terkait dengan pelantikan pejabat tinggi pratama, hal ini sesuai dengan hasil koordinasinya dengan BKPSDM.
“Pada prinsipnya selalu Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate siap menghadapi gugatan tersebut,” sebutnya.
Dengan masuknya gugatan Hadija Tukuboya ke PTUN Ambon lanjut Toto, sampai kini sudah orang ASN Pemkot Ternate yang mengajukan gugatan ke PTUN.
“Yaitu pak Budi dengan ibu Hadija, jadi sudah dua orang,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

