Kejati Masih Dalami Empat Saksi Kasus Kapal Nautika

Plh Kasipenkum Kejati Malut Zul Asfis Siregar

TERNATE Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Provinsi Maluku Utara  melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan kapal  Nautika SMK Swasta Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai 7,8 miliar tahun 2019.  Empat saksi ini  terdiri Pejabat Pembuat Komiten (PPK) satu orang dan Panitia Pemeriksa Hasil Kerja (PPAP) tiga orang. Juru bicara Kejati Malut, Zul Asfis Siregar  menyatakan pemeriksaan  empat saksi  dicecer puluhan pertanyaan sesuai Tupoksi kerja mereka masing-masing terkait kasus kapal Nautika. Meski tak menyebut identitas nama empat saksi  ini, namun  pemeriksan kelanjutan beberapa saksi atas perkara tersebut sebagai upaya didalami penyidik, untuk mengetahui secara persis unsur perbuatan melawan hukum. “Kamis lalu ada empat saksi yang diperiksa dari PPK satu orang dan PPAP tiga orang sebagai upaya pendalaman kasus, ”kata Zul Asfis Siregar, Minggu (12/4) kemarin.   

Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Malut juga memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegaiatan (PPTK) Ridwan M Nur.  Ridwan diperiksa sekitar  tiga jam dan ditanyakan perannya mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan tentang kapal Nautika ini. Untuk diketahui, pengadaan kapal Nautika ini  melalui  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut yang diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Selatan. Sumber  anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar yang dikerjakan PT Tamalanrea Karsatama.

Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK 1 Halsel, SMK Sanana dan SMK Negeri 1 Halbar. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Kejati Masih Dalami Empat Saksi Kasus Kapal Nautika"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*