JAILOLO – Kuasa Hukum Anggota DPRD Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanun mengingatkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD agar jangan gegabah mengambil keputusan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya.
Pasalnya, saat ini kliennya masih menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, bahkan proses bersidang masih berlangsung. “Itu artinya belum ada putusan pengadilan yang bersifat final,” kata Hendra Kasim saat dikonfirmasi Fajar Malut, Selasa, (05/07/2022).
Hendra menilai, proses terhadap PAW kliennya janggal. Sebab, disaat proses hukum masih berlangsung, Gubernur Maluku Utara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) PAW. Padahal sebelumnya, kata Hendra, selaku kuasa hukum Tamin, pihaknya sudah memberitahukan ke gubernur terkait hal itu.
“Untuk SK Gubernur ini kami juga sudah menyampaikan upaya keberatan administrasi, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014,” kata dia
Untuk itu, Hendra meminta Bamus DPRD Halbar untuk jangan dulu melakukan agenda pelantikan PAW karena proses hukum sedang berlangsung.
“Bagaimana kalau proses hukum ini pada akhirnya pak Tamin yang dibenarkan menurut hukum. Tentu kami akan mempersoalkan semua pihak yang melakukan proses PAW ini menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akademisi UMMU ini juga mengaku mendapatkan tembusan SK Gubernur dari Sekwan DPRD Halbar, bukan melalui pihak gubernur. “Tidak pernah secara resmi surat itu diberikan kepada kliennya melalui pihak gubernur,” ungkapnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

