Bawaslu Halsel Serahkan Keanggotaan Ganda Parpol ke KPU

Bawaslu Halsel Serahkan Keanggotaan Ganda Parpol ke KPU

LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mulai pada 9  hingga 23 Agustus 2022.

Dari hasil pencermatan di Sipol Bawaslu Halsel menemukan banyaknya data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai, dari 24 partai politik yang lolos administrasi yang berada di Kabupaten Halsel.

Dimana  Rabu (24/08) Bawaslu Halsel secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halsel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Hasel Asman Jamil menyampaikan pada tanggal 16 Agustus Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2024.

“Pengawasan dilakukan secara langsung di KPU Kabupaten Halsel maupun pengawasan melalui Sipol yang dimiliki Bawaslu,” katanya.