Dishub Malut Sebut Organda Weda Tabrak Aturan

Safi Kalfangare

TIDORE – Aksi pemalangan jalan dan bongkar muat penumpang yang dilakukan oleh Organda Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terhadap Organda Sofifi, mendapat sorotan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Aksi tersebut dianggap menyalahi aturan dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat secara bersama saat melakukan pertemuan antara Organda Tidore, Organda Weda dan instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Malut pada tanggal 31 Januari 2022 lalu.

Aksi pemalangan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 24 Jo pasal 274, yang dianggap menghalangi jalan orang lain, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi 6 bulan penjara dan denda 24 juta.

“Jika kita taat asas, maka negeri ini akan aman, tetapi karena ada yang tidak taat asas tentu akan kacau, hari ini saya menyesali sikap Organda Weda yang tidak hadir dalam pertemuan ini,” ungkap Safi Kalfangare, Kepala Seksi (Kasi) Lalu lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara saat melakukan pertemuan dengan Organda Tidore di Loleo, Desa Aketobololo Kecamatan Oba Tengah, Senin, (29/8/22).

Ia mengaku, untuk Organda Kota Tidore Kepulauan ini sudah sangat baik, dan sangat taat asas, sementara Organda Weda tidak taat asas. Untuk itu, besar harapannya agar Organda Tidore tidak lagi melakukan aksi pemalangan jalan.