Pemilik KM Cahaya Arafah Belum Ditahan

Direktur Dirpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riyadi

TERNATE – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), belum menahan satu terduga tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan desa Tokaka, Halmahera Selatan dengan inisial IS.

IS ditetapkan tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah karena merupakan pemilik dari kapal yang tenggelam di dasar laut Tokaka pada 18 Juli 2022 setelah bertolak dari Ternate menuju ke desa Tokaka.

Direktur Dirpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riyadi mengatakan, satu tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit. “Dia (pemilik kapal) masih sakit makanya belum kita tahan,” ucap Djarod, Selasa (06/09/22).

Djarod menyatakan, jika tersangka sudah tidak sakit maka pihaknya akan lakukan penahanan. “Pengacaranya juga masih ada masukan surat ke kita, dan sejauh ini IS masih kooparatif,” katanya.

Untuk diketahui selain pemilik kapal, sebelumnya tim penyidik Ditpolairud Polda Malut telah menetapkan satu tersangka lain yang merupakan nahkoda KM Cahaya Arafah berinisial AN alias Andika.

Dalam kasus ini, dirinya juga menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah jelas pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) 3 tahun hingga 10 tahun penjara.(cr-02)

Berita Terkait