TERNATE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diminta untuk memikirkan nasib tenaga guru honorer, sebab sampai kini sebagian guru honorer yang telah lama mengabdi tapi belum terdata, bahkan SK Gubernur terkait pengangkatan guru honorer masih terdapat sebagian guru yang namanya tidak terakomodir.
Selain itu daerah juga diperhadapkan dengan keputusan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer sesuai dengan edaran MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mengacu pada PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan begitu maka Pemda wajib untuk memikir nasib para tenaga honorer itu terutama guru honorer, sebab masih banyak sekolah di Maluku Utara yang masih kekurangan guru meski data itu sampai kini belum diketahui jumlah keseluruhannya, hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Malut Abdul Malik Sillia, pada Minggu (11/9/2022).
Malik mengatakan, jika mengacu pada SK Gubernur nomor: 266/ KPTS/ MU/ 2022 tentang Penetapan Tenaga Honor Daerah. dan Honor Sekolah Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Honorer Cabang Dinas Tahun 2022 tertanggal 17 Pebruari 2022, tenaga guru honorer yang diangkat berbeda dengan fakta di sekolah.
“Ada kejadian di SMA 6 di Ternate, dan SMK 10 di Sula, dimana ada guru-guru yang honor sudah lama tidak di akomodir, hal ini di duga karena Kepsek usul baru,” katanya.
Dia menduga, kejadian di SMA 6 Ternate dan SMK 10 di Sula, kemungkinan juga terjadi di semua sekolah, padahal mereka ini pada 2021 lalu namanya masih termuat di SK yang diteken Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba.
Untuk itu, kedepan Malik meminta, agar data guru honorer itu segera dibenahi, sehingga dapat dipastikan kalau nama guru honorer tidak ada yang terlewatkan, hal ini demi untuk menjawab kebutuhan guru pada sekolah yang masih kekurangan guru.
“Saya minta agar Gubernur harus merevisi SK ini, dan harus di panggil Kepsek yang kerap gonta ganti nama guru honor di Sekolah,” ungkapnya.
Dan bagi guru honorer yang mengalami kejadian ini, dia meminta agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Komisi di DPRD Provinsi Malut, sebab keputusan itu nantinya dikhawatirkan mempengaruhi nasib guru honorer yang namanya tidak termuat di SK Gubernur itu, apalagi saat ini daerah dan kementrian/lembaga diminta Kemenpan-RB untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang dibatasi sampai 30 September 2022.
“Ini yang harus dicarikan solusi oleh Pemerintah Pemerintah Provinsi Malut, apalagi sampai saat ini regulasi terkait dengan penghapusan honorer di November 2023 belum direvisi, kalau itu terjadi so pasti tenaga pendidik di Malut akan berkurang, hal seperti ini harusnya disampaikan ke kami untuk kita carikan solusi bersama, apakah menggunakan outsourcing ataukah seperti apa, agar tenaga guru ini tetap terakomodir,” sebutnya.
Politisi PKB Malut ini khawatir, kalau guru honorer yang tidak terakomodir dalam SK Gubernur Malut, apalagi kalau tenaga honorer yang diminta untuk didata oleh Kemenpan-RB itu honorer yang dibiayai APBN/APBD bukan dana Bos/Bosda, karena dengan begitu mereka yang meskinya sudah lama mengabdi itu secara otomatis tidak diakui.
Untuk itu pihaknya, saat ini membutuhkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah tenaga guru yang dibutuhkan SMA/SMK baik negeri maupun swasta di Maluku Utara.
“Karena data kebutuhan Guru yang sebenarnya berapa, Dan sampai saat ini belum disampaikan ke kita. Mestinya itu disampaikan, agar kita bisa duduk bersama untuk mencarikan solusinya,” pintanya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

