Mantan Kasatker BPJN Malut Eka Dahliani Bakal Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE – Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Satu Maluku Utara (Malut), Eka Dahliani Abusama bakal diperiksa Kejaksaan Tinggi Malut.

Eka yang nantinya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan Ake Tiabo Galela di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Dimana Proyek tersebut milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini sebelumnya Kejati melalui Bidang Intelijen sudah memeriksa empat orang saksi.  Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan dari Perusahaan, Kepala Perwakilan Perusahaan dan Pihak Perusahaan Subkontraktor.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi Jumat (30/09/22) mengatakan, mantan Kasatker bakal diundang untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan pekerjaan pembangunan jembatan  Ake Tiabo Galela.

“Jadi dia (Eka) diundang dalam kasus pembangunan jembatan Ake Tiabo, siapa pun dia kita akan panggil,” kata Richard Jumat (30/09/22).

Sekadar diketahui, pembangunan jembatan Ake Tiabo dikerjakan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 16,9 miliar. Proyek tersebut masa kontraknya berakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 mendatang.

Akan tetapi, hingga saat ini progres pekerjaan baru mencapai 60 persen. Sedangkan anggaran proyek tersebut diduga telah dicairkan melebihi progres pekerjaan dilapangan.

Sementara itu mantan Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Satu Maluku Utara (Malut), Eka Dahliani Abusama hingga berita ini di publish belum berhasil dikonfirmasi. (cr-02)

Berita Terkait