DARUBA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP. Agung Reza Pratidina, menegaskan proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terhadap muridnya yang masih dibawah umur di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Morotai Utara tetap dilanjutkan.
Walaupun, kata Agung, ada upaya mediasi dari pihak keluarga Kepsek terhadap keluarga korban agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saat ini masih dalam proses, tentunya kita juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi kalau kita (Polres), walaupun sudah ada upaya dari pihak keluarga untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi proses hukum masih tetap berjalan,” tegas Agung singkat saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, pada 16 September lalu, Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Dasim Bilo, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus pencabulan oknum Kepsek tersebut dari Penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai.
SP2HP dari Polres, kata dia, sudah masuk sejak 9 September 2022, tinggal menunggu proses selanjutnya.
“Dugaan kasus pencabulan siswi yang dilakukan oknum Kepsek, kami sudah terima SP2HP pada tanggal 9 September tahun 2022 dengan Nomor SPWP 35/9/2022 Reskrim Polres Morotai,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, aksi bejat oknum Kepsek inisial RS (40) terbongkar pada 3 September 2022, saat korban yang masih berusia 12 tahun itu melaporkan perbuatan bejat Kepseknya itu kepada kakak kandung bernama Fijai.
Sebagaimana cerita korban, bahwa dirinya pertama kali (maaf) disetubuhi Kepsek di saat bulan puasa tahun yang lalu. Padahal saat itu korban masih duduk dibangku kelas IV SD. Korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh Kepseknya, bahkan korban pernah diajak ke rumah pelaku. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

