TERNATE – Pemkot Ternate hingga kini tak kunjung menyampaikan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun 2023 ke DPRD, padahal dalam regulasi sudah diatur secara jelas waktu penyampaian RAPBD dan pengesahan. Sikap Pemkot Ternate ini kemudian disoroti DPRD dan meniulai Wali Kota Ternate terkesan cuek dengan keterlambatan penyampaian RAPBD ini.
Dari informasi yang dihimpun Fajar Malut menyebutkan saat ini Wali Kota sedang disibukan dengan agenda diluar daerah, dimana Wali Kota melakukan perjalanan dinas keluar daerah dengan agenda audensi dan kunjungan ke Museum Geologi di Jakarta.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, setiap tahun pemerintah daerah punya kewajiban menyampaikan rancagan perda tentang APBD, berkaitan dengan hal itu maka untuk tahun anggaran 2023 nanti Pemkot Ternate berkewajiban menyampaikan ranperda tentang APBD 2023. “Itu kewajiban kepala daerah, yang diatur dalam mekanisme,” katanya, pada Senin (31/10/2022).
Menurutnya, waktu penyampaian RAPBD telah diatur pada sejumlah regulasi secara jelas mulai dari penyusunan, penyampaian sampai pembahasan dan pengesahan, yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 27 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
“Dalam regulasi tersebut mengatur kepala daerah menyampaian Ranperda tentang APBD kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, itu artinya kepala daerah yang menyampaikan ranperda tentang APBD itu bagi daerah yang memberlakukan 5 hari kerja sudah harus menyampaikan pada minggu kedua bulan September, sementara ada daerah yang berlakukan 6 hari kerja maka pada minggu keempat bulan September tahun berjalan sudah harus menyampaikan ke DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama,” jelasnya.
Dikatakannya, aturan telah memberikan ruang bahwa pemerintah dan DPRD membahas dan menetapkan APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dengan begitu waktu yang diberikan sampai 30 November untuk disetujui atau disahkan, tapi RAPBD belum disampaikan ke DPRD.
“Sampai November ini sudah 1 bulan 2 minggu Wali Kota tidak menepati apa yang telah tertera dalam PP 12 tahun 2011, kemudian Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri nomor 27 tahun 2022. Itu berarti kepala daerah sudah terlambat menyampaikan RAPBD,” ungkapnya.
Atas keterlambatan ini, DPRD menurut dia, dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah disepakati, dan pimpinan DPRD sudah menyurat ke Wali Kota untuk mengingatkan, dan akan disusul dengan surat kedua mengingatkan kini sudah bulan November 2022.
“Kuncinya, Wali Kota Ternate telah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD tahun 2023, yang sudah melewati 1 bulan 2 minggu,” tandasnya.
Dia menyebutkan, ada sejumlah sanksi menanti DPRD dan Pemkot bila sampai 30 November 2022 tidak menyepakati bersama Ranperda APBD tahun 2023 sesuai ketentuan perundangan-undangan, diantaranya hak-hak anggota DPRD dan Wali Kota tidak akan diberikan gaji selama 6 bulan, bahkan diketentuan lain mengatur apabila keterlambatan itu diakibatkan oleh pemerintah daerah maka DPRD tidak mendapat sanksi tersebut.
“Karena keterlambatan ini dari pemerintah daerah, dan DPRD sudah berulang-ulang menyampaikan peringatan dan Wali Kota tinggal diam, jadi kalau sampai 30 November belum disepakati maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah,” sebutnya.
Mubin menegaskan, hal ini terjadi lantaran siklus beranggaran di Pemkot Ternate tidak berjalan normal, meski begitu dia sendiri tidak mengetahui apa penyebabnya. Tapi, keterlambatan ini terjadi salah satu penyebabnya akibat minim SDM di Pemkot Ternate, dia bahkan menyarankan agar tidak harus ada ego sektoral di OPD, dia beralasan mekanisme penyusunan RAPBD ini sudah diatur dalam regulasi dimana kewenangan pengelolaan keuangan daerah merupakan kekuasan kepala daerah yang didelegasikan ke OPD lain diantaranya TAPD yang dikoordinir langsung oleh Sekda.
“Kalau fungsi ini tidak jalan, saya yakin dan percaya siklus beranggaran Pemkot Ternate tidak berjalan secara maksimal, jadi kuncinya SDM dan ada ego sektoral menghambat proses penyusunan tersebut, padahal surat pertama DPRD sudah kemungkinan menyusul surat kedua, karena kewanangnya sebatas itu,” terangnya.
Namun kata dia, jika sampai batas waktu itu Pemkot tidak bisa menyampaikan RAPBD maka, nantinya kepala daerah bisa menyiapkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang APBD, namun pagu anggarannya tetap menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya. Padahal lanjut Mubin, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah itu berada di kepala daerah kemudian kewenangan tersebut diberikan ke TAPD dan OPD terkait, seperti perencanaan LKPD oleh Bappelitbangda dilimpahkan ke BPKAD untuk menyusun RAPBD, kalau hal ini terkendala maka TAPD yang mengambil solusi yang dikoordinir oleh Sekda.
“Kalau Sekda tidak mampu menetralisir permasalahan ini maka Wali Kota sendiri harus turun tangan, tidak boleh biarkan mereka berpolemik ditataran bawah. Tapi kalau sebulan lebih ini tidak disampaikan Wali Kota juga kelihatan cuek, kalau Wali Kota serius saya rasa masalah ini clear,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

