TERNATE – Salah satu rekomendasi dari panitia khusus pengawasan penanganan covid-19 DPRD Provinsi Malut untuk menutup pasar dan pusat perbelanjaan selama 17 hari dan melakukan penyemprotan Disinfektan secara massal di rumah-rumah penduduk.
Rekomendasi untuk penutupan pasar ini di tolak oleh Wali Kota Ternate, dimana Wali Kota tidak mau menjalankan rekomendasi DPRD Propinsi itu dengan alasan jika pasar merupakan jantung ekonomi bagi masyarakat di Kota Ternate.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengatakan, penutupan pasar seperti yang diminta pansus itu tidak mudah apa yang dipikirkan. “Saya sendiri tidak akan melakukan hal itu,” tegasnya.
Burhan menyebutkan, saat ini gugus tugas covid-19 Kota Ternate telah melakukan sejumlah langkah yakni salah satunya rekayasa lalu lintas di sekitar pasar, dan menerapkan kawasan pasar sebagai daerah wajib menggunakan masker.
“Dan petugas kita sudah tempatkan, siapa yang tidak gunakan masker tidak bisa masuk dalam pasar,” katanya.
Menurutnya, jika pasar itu di tutup maka dampaknya cukup besar, selain itu juga jika di tutup pasarnya dimana tempat warga untuk berbelanja.
“Apakah kita bisa kuat membiaya pedagang yang kita sudah hentikan, kemudian kalau orang ada uang kan dia tidak bisa makan uang tapi beras, ikan dan sayur itu harus ada. Dan barang ini adanya di pasar,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, nantinya dalam evaluasi kegiatan sehari dua ini dilakukan salah satunya yang akan menjadi fokus perhatian yakni jam operasi di pasar, akan diatur kembali.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Rekomendasi Tutup Pasar Ditolak"