TERNATE – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate sampai kini sebagian besar belum tercapai dimana dari target selama tahun 2022 sebesar Rp154.057.010.943 baru teralisasi sampai pada 8 Desember 2022 sebesar Rp84.361.543.745,33 atau 54.76 persen, dari jumlah itu untuk pajak ditargetkan sebesar Rp64.340.500.000 terealisasi sebesar Rp61.512.130.281 atau 95,60 persen, sedangkan retribusi dari yang ditargetkan Rp33,5 miliar terealisasi sebesar Rp17.406.069.458 atau 51,96 persen, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan ditargetkan Rp5.000.000.000 teralisasi Rp2.877.193.432.16 atau 57,54 persen, sementara PAD lain-lain yang sah ditargetkan Rp51.216.510.943 terealisasi Rp2.566.150.574.67 atau 5,01 persen.
Dan realisasi PAD pada sektor retribusi parkir tepi jalan capaiannya paling rendah, dimana dari target Rp6.000.000.000 sampai 8 Desember 2022 kemarin baru terealisasi sebesar Rp678.058.400 atau 11,30 persen, hal ini kemudian disoroti oleh DPRD, dimana DPRD meminta harus dilakukan perbaikan kedepan sehingga capaian ini tidak terulang ditahun 2023 mendatang, karena jumlah kendaraan tidak dibarengi dengan pendapatan yang diterima Pemkot Ternate.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Zaenul Rahman mengatakan, retribusi parkir di Dinas Perhubungan jadi fokus perhatian pada saat saat pembahasan KUA PPAS dan APBD tahun 2023, karena target yang ditetapkan besar namun capaiannya setiap tahun tidak tercapai bahkan jauh dibawah dari yang ditetapkan.
“Ini terjadi setiap tahun dan seperti itu kendalanya,” katanya, pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Dikatakannya, hal ini terus jadi rekomendasi pada setiap pertemuan baik di Komisi maupun Banggar DPRD yakni optimalisasi peran para petugas, kemudian pemetaan titik yang jadi lokasi pungutan retribusi parkir tepi jalan.
“Kita kemudian memberikan opsi karena sudah dilakukan uji coba dan itu kemudian memberikan kontribusi dimana terjadi peningkatan PAD, kenapa tidak di kerjasamakan dengan pihak ketiga, karena selama ini dikelola Dishub kesannya tidak maksimal,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menyoroti regulasi parkir, dimana menurut Zaenul, besaran retribusi parkir Rp1.000 pada setiap kendaraan, mestinya sudah harus dilakukan revisi besaran tariff.
“Karena secara ekonomis Rp1.000 ini sudah cukup lama, kita butuh kajian apakah bertahan besarannya atau didongkrak naik. Setelah semua itu dilakukan baru dilakukan evaluasi, apakah penetapan target PAD dari sektor parkir tepi jalan sudah riil atau belum, jadi semua itu butuh dibenahi, itu jadi catatan dari Banggar dan TAPD,” terangnya.
Menurut dia, selama ini yang dihadapi Dinas Perhubungan yakni fasilitas petugas penagih dilapangan, kemudian tunjangan kesejahteraan yang sudah dikeluhkan selama 2 tahun terakhir, namun dukungan anggaran yang rendah sehingga belum terakomodir.
“Itu juga jadi catatan kami saat pembahasan APBD, jadi opsinya apakah dimaksimalkan oleh petugas Dishub atau dikelola pihak ketiga, kemudian regulasi diperbaharui dan evaluasi penetapan target apakah sesuai dengan potensi atau tidak,” tandasnya.
DPRD juga lanjut Zaenul, akan melakukan evaluasi secara berkala apakah pada akhir tahun dengan kondisi pendapatan seperti yang ada sekarang dan bagaimana dengan awal tahun nanti.
“Kalau dibilang perangkat OPD dievaluasi saya kira terlalu dini, karena mereka juga masih baru, dan kita belum bisa mengukur. Karena selama ini sektor parkir ini selalu minim jadi kalau dibilang mereka gagal saya kira terlalu dini kita menilainya, jadi kami memberikan kesempatan dan sambil melakukan monitoring setiap waktu,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)