• Akademisi Minta Dewas Tidak Diam
TERNATE – Warga pada sejumlah kelurahan yakni Tanah Tinggi Barat, Jati, Mangga Dua, Maliaro, Moya, Marikurubu, Tanah Tinggi, Tabona dan sejumlah kelurahan di Ternate Utara sudah mengeluhkan air bersih dalam dua hari terakhir ini tidak mengalir.
Kondisi ini terjadi diduga karena masalah internal perumda air minum (PAM) Ake Gaale tak kunjung selesai, dampak dari keputusan Direksi dan Dewan Pengawas PAM yang mengeluarkan surat panggilan ke 203 karyawan PAM.
Bahkan, pengaduan dari warga pun tidak bisa terlayani, karyawan beralasan seluruh peralatan dan operasional PAM sudah dikembalikan ke kantor.
“Kami disini sudah dua hari air tidak mengalir, bahkan kami harus membeli air tangki, harganya 80.000 setiap tangki,” kata Fiko salah satu warga Kelurahan Jati kepada Fajar Malut, pada Selasa (20/12/2022) kemarin.
Menurut Fiko, pihaknya telah berupaya untuk menyampaikan pengaduan, namun dari karyawan mengarahkan pengaduannya disampaikan langsung ke Direksi dan Dewas PAM Ake Gaale. “Mereka bilang langsung saja ke Direksi dan Dewas, karena semua peralatan sudah dikembalikan ke kantor,” kesalnya.
Erwin warga Tanah Tinggi Barat juga menyampaikan keluhan yang sama, dia menyebutkan, pihaknya sudah berulangkali mendatangi tempat berkantor karyawan di Skep, namun diarahkan ke Direksi dan Dewas. “Kalau begini terus kapan kami bisa dapat pelayanan, sementara kebutuhan air ini setiap saat harus ada,” ungkapnya.
Dia meminta Wali Kota Ternate untuk segera mengambil sikap tegas, karena jika dibiarkan maka akan berdampak. “Kalau dibiarkan begini terus kami sudah tidak mampu lagi membeli air, tiap tangki itu dijual 80.000,” tandasnya.
Terkait ini Akademisi UMMU Ternate Sahroni Hirto mengatakan, PAM sendiri punya manajemen perusahan selain itu mereka juga memiliki dewan pengawas (Dewas) yang bertugas melakukan pengawasan dan menyelesaikan masalah internal sesuai dengan yang tertuang di Perda, karena bagi dia Dewas dapat menggunakan haknya untuk memanggil keduanya baik karywan dan direksi.
“Karena dalam penyusunan anggaran itu Dewas diikutkan, itu berarti penyelesaian internal atas keputusan Direksi paling tidak Dewas mengetahui itu, sehingga bisa mengambil jalan tengah,” tandasnya.
Selain itu Wali Kota sebagai kuasa pemilik modal (KPM) juga bisa menggunakan haknya untuk melakukan penyelesaian internal, dengan memberikan batasan waktu ke Direksi dan Dewas, pasca itu Wali Kota kemudian harus turun menyelesaikan hal itu. “Karena air itu kebutuhan dasar masyarakat, karena air tidak mengalir itu bukan disebabkan sumber air mati tapi suplair dari pompa tidak bisa, kalau dibiarkan terus maka tidak bisa ambil keputusan, dan Dewas harus memberikan sikap,” tegasnya.
Dia menyarankan, Dewas harus memberikan klarifikasi atas apa yang jadi tuntutan karyawan, setelahnya baru bersama dengan Direksi untuk membuat keputusan yang ada. Kalau berkaitan dengan pemberhentian itu bukan urusan karyawan karena nanti itu ada tahapannya di pemegang saham.
“Karena masalah ini tidak bisa dibiarkan Direksi saja, sementara Dewas pada masalah ini tidak punya fungsi, sedangkan dia itu tugasnya mengawas apakah dia mengawas apa. Apakah hanya mengawas Direksi atau karyawan ataukah dia mengawas system. Jadi Dewas jalankan fungsinya,” tandasnya.
Selama ini dia menilai, peran itu belum dijalankan oleh Dewan Pengawas yang berakibat masalah internal ini tak tuntas dan berdampak pada pelayanan air bersih di masyarakat Kota Ternate.
“Dihampir semua kelurahan dikeluhkan, ini akibat dari lemahnya manajemen dan pengawasan internal PAM yang tidak berjalan maksimal, kalau semua peran itu jalan masalah ini tidak akan terjadi, karena air mati bukan karena tidak ada pasokan, tapi akibat masalah internal ini mestinya harus diseriusi Dewan Pengawas jangan kemudian semuanya dibebankan ke Direksi lantas peran Dewas dimana,” kesalnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

