JAILOLO – Pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Halmahera Barat selama dua tahun berturut-turut masih kategori terburuk.Berdasarkan penilaian Ombudsman, standar pelayanan publik di Pemkab Halbar salah satu dinas penyumbang standar pelayanan publik, bahkan masuk zona merah adalah Dikbud.
“Bahkan ini berturut-turut dari tahun 2021 dan 2022. Seharusnya pelayanan yang buruk ini tidak perlu terjadi lagi. Ini praktek klasik, jangan karena hanya alasan karena tumpukan kerja yang padat, itu tidak masuk akal sekali,” kata Akademisi UMMU, Tamin Ilan Abanun melalui rilisnya, Selasa (17/1/2023).
Menurut mantan Anggota DPRD Halbar itu, saat ini masyarakat sudah semakin kritis dan setiap saat memotret pelayanan publik. Cara terbaik untuk mengatasi daya kritis masyarakat itu, kata dia, tidak lain dengan memperbaiki pelayanan publik itu sendiri.
Terkait pemotongan tunjangan-tunjangan ASN, seperti tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil), kata dia, seharusnya tidak perlu terjadi.
“Kalau dilihat dari tertib penyalurannya saja sudah tidak tertib, bahkan tidak tepat waktu. Sekarang sudah pertengahan bulan Januari. Seharusnya di akhir bulan Desember atau awal Januari itu sudah harus terbayar. Lalu dipotong juga dananya betapa hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kepatutan dalam Peraturan menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Tamsil tersebut,” jelas Tamin.
Lebih ironi lagi, lanjut dia, tambahan penghasilan guru dihubungkan dengan pekerjaan yang begitu padat, sehingga terjadi kesalahan membayar adalah alasan tidak masuk akal dan ini sangat bertentangan dengan prinsip penyaluran tunjangan Tamsil, seperti prinsip penyaluran yang tertib, efisien, efektif transparan, akuntabel dan kepatutan.
“Praktek seperti ini sebaiknya dihentikan karena ini termasuk penyakit birokrasi dan dipastikan Ombudsman akan memantau hal ini,” ucapnya.
Dalam pasal 21 ayat (1) Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 menjelaskan, pemda dilarang menunda penyaluran tunjangan Tamsil melewati 14 hari kerja setelah diterimanya dan tunjangan di rekening kas umum daerah. Selanjutnya pada ayat 2, Pemda dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan Tamsil.
“Inikan jelas substansi Permendikbud Ristek ini, kenapa lagi harus dilanggar. Pencairannya sudah tidak tepat waktu. Dipotong lagi dananya untuk kepentingan lain. Kalau mengikuti peraturan menteri ini sudah membuat kesalahan besar. Karena itu bila ide pemotongan secara sepihak ini dilakukan oleh staf, maka kadis yang harus memberikan sanksi kepada stafnya itu. Dan jika seandainya, ide pemotongan ini berasal dari Kadis pendidikan, maka Bupati yang memberikan sanksi,” tegasnya, seraya meminta Komisi II agar menindaklanjuti masalah tersebut. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

