TIDORE – Aparat Penegak Hukum didesak turun tangan mengusut dugaan penggelapan terkait penyaluran bantuan meja dan kursi bagi pedagang kuliner, di pantai Tugulufa.
Desakan itu disampaikan oleh Praktisi Hukum, Abdul Kader Bubu, yang menilai ada kejanggalan dalam penyerahan bantuan yang diberikan Pemprov Malut melalui Dinas Pariwisata Provinsi Malut.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu menyatakan, dalam kasus ini tidak hanya dugaan penggelapan namun juga terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir dilakukan oleh oknum tertentu dari Dinas Pariwisata tersebut.
“Clear seluruhnya ini penggelapan. Sengaja digelapkan untuk menguntungkan diri sendiri. Kenapa? Karena barangnya ada, proyeknya dianggarkan, peruntukannya bantuan untuk Sail bagi pedagang kuliner di Tugulufa, tapi tidak didistribusikan, ternyata terakhir dikatakan bahwa barang itu sebagiannya disimpan dan dititipkan di warung (kedai) milik keluarga oknum pegawai Dispar Malut,” jelas Dade Kepada wartawan media ini, Senin, (13/3/23)
Dade mengatakan, proyek bantuan menggunakan dana APBD Provinsi Malut Tahun Anggaran 2022 ini memiliki batas waktu pelaksanaannya.
“Peruntukannya spesifik untuk Sail Tidore 2022. Dan bantuan ini diberikan agar pedagang di Pantai Tugulufa bisa mempergunakannya saat momen Sail tersebut. Sekarang, Sailnya sudah selesai, artinya di sini clear, proyeknya ada tetapi barangnya tidak didistribusikan secara merata, atau didistribusikan tetapi bermasalah. Sehingga ini patut diduga ada unsur penggelapan, atau sengaja digelapkan untuk menguntungkan diri sendiri,” tuturnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)