TERNATE – Meski pada 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye, namun ada sejumlah tahapan kampanye yang harus ditaati peserta pemilu dan belum bisa dilakukan berupa kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media baik cetak, elektronik maupun media daring. Hal itu baru bisa dilakukan 21 hari jelang masa tenang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, untuk itu bagi peserta Pemilu yang melakukan penyampaian bernuansa kampanye saat ini agar dapat menahan diri sampai pada waktu yang telah ditentukan, karena waktu yang diberikan ke peserta Pemilu cukup panjang yakni selama 75 hari.
Menurutnya, dalam tahapan kampanye pada 28 November tersebut ada metode yang bisa dilakukan dan yang belum bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan pada 28 November kata Rusly, yaitu berupa kegiatan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar kegiatan kampanye.
“Diluar itu yang belum bisa dilakukan peserta pemilu berupa kampanye dalam bentuk rapat umum dan pemasangan iklan, baik di media masa cetak, elektronik, media daring dan media sosial. Dimana sesuai ketentuan itu dia baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, jadi kalau dihitung berarti starnya di 21 Januari 2024 baru peserta Pemilu bisa melakukan kampanye tersebut,” ungkapnya, pada Jumat (24/11/2023).
Dikatakannya, dalam agenda kampanye melalui rapat umum ini nantinya sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada setiap daerah, begitu juga pemasangan iklan di media.
“Kalau kampanye di media sosial tidak masalah, dan sudah bisa dilakukan sejak 28 November. Kalau yang dilarang itu iklan layanan,” tandasnya.
Untuk menghadapi masa kampanye ini lanjut Rusly, semua perangkat pengawas pada setiap tingkatan sudah disiapkan untuk melakukan pengawasan, sebab sesuai dengan catatan penanganan pelanggaran yang dimiliki Bawaslu Malut, tahapan yang paling banyak pelanggaran Pemilu itu pada saat tahapan kampanye berlangsung, sehingga sejak awal secara kelembagaan pihaknya telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas pemilu baik Kabupaten/Kota, Panwascam sampai PKD agar lebih efektif dalam kerja-kerja preventif (pencegahan) dengan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak dan menyampaikan himbauan ke berbagai stakeholder termasuk ke Kepala Daerah.
“Yang terkini dilakukan Bawaslu Provinsi itu menyampaikan himbauan ke partai politik termasuk calon DPD untuk tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal, berupa kampanye iklan dan rapat umum sebelum waktunya,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

