Kontrak Tenaga Kerja Diintervensi TKA

Ilustrasi

WEDA – Sejumlah kebijakan sepihak terkait Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP),  ternyata dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), Mr. Xia Jin Shui.

Kebijakan Mr. Xia Jin Shui dianggap merugikan pekerja lokal. Hal itu membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halteng saat hearing dengan DPRD Halteng beberapa waktu lalu, meminta agar posisi HRD harus diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bukan TKA yang ujung-ujungnya mengancam pekerja.

Polemik hubungan ketenagakerjaan pada PT IWIP itu menjadi sorotan publik berkaitan dengan PHK, hal ini memicu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki jabatan tertentu, dalam hal ini Mr. Xia Jin Shi kembali menduduki jabatan sebagai Manager GA.

Informasi yang didapatkan dari Pimpinan Unit Kerja PUK SPKEP SPSI PT.IWIP, bahwa setiap kali Asesmen atau nilai karyawan itu keluar atas persetujuan Mr. Xia Jin Shi, hal ini menunjukan managemen tidak konsisten memperbaiki sistem. Buktinya TKA masih melakukan intervensi berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua I, PC. SPKEP SPSI Kabupaten Halteng, Salim Hamid menyayangkan sikap tersebut sebab bertentangan dengan PP nomor 20 Tahun 2018, Kepmenaker No 228 Tahun 2019, dan UUK 13 Tahun 2003.

“Ini bukti bahwa HR merupakan jabatan paling vital dalam perusahaan dan tidak dapat diserahkan ke WNA, sebab pekerjaan HR adalah mengelolah sumber daya paling berharga dalam sebuah perusahaan, yaitu manusia,” ucap Salim.

Berita Terkait