Ketua KPPS TPS 08 Tabona Divonis 1 Tahun Penjara

TERNATEMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), TPS 08 Kelurahan Tabona, inisial AK alias Ica atas dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan langsung hakim ketua Rommel Franciskus yang juga ketua PN Ternate didampingi 2 anggota hakim lainnya.

Dimana dalam putusannya, hakim menyebut, terdakwa (Ica) terbukti secara sah dengan sengaja sehingga berakibat pada suara seseorang menjadi tidak bernilai dalam pemilihan umum pada 14 Februari lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aisyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dijalani dengan kurungan 1 bulan,” tegas Rommel.

Saat putusan tersebut dibacakan hakim ketua menjatuhkan 1 tahun pidana kurungan penjara, Ketua KPPS terlihat menangis dan meminta keringanan.

Usai dibacakan putusan majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 3 hari mengigat berkaitan Undang-Undang Pemilu.

“Jadi terdakwa punya waktu 3 hari terhitung mulai Selasa 23 April 2024. Untuk itu terdakwa hanya punya upaya banding tidak sampai kasasi,” tegas Romel dalam membacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ica (terdakwa) meminta dihadapan majelis hakim untuk diberikan keringanan.

“Saya minta kalau boleh ada keringanan yang mulia,” kata Ica dihadapan majelis hakim dengan nada sedih.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman mengatakan, dalam tuntutan, pihaknya menyatakan terdakwa Aisya Kharie alias Ica terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Kata dia, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami dari JPU juga masih pikir-pikir,” tandas Hadiman.

Perlu diketahui, penggunaan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan yang berjumlah 221 surat suara tidak sah. Hal ini lantaran, surat suara yang telah di coblos warga pada TPS 08 itu tidak ditandangani Ketua KPPS.

Ini terungkap saat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan Ternate Selatan yang dipusatkan di asrama haji Kelurahan Ngade pada Jumat (1/3/2024) beberapa waktu lalu, saat rekapitulasi berlangsung para saksi dan penyelenggara bersepakat untuk menghitung ulang surat suara di TPS tersebut, dimana saat dihitung ternyata ditemukan ratusan surat suara itu belum di teken KPPS.

Untuk memastikan kejadian itu para Komisioner KPU dan anggota Bawaslu Kota Ternate langsung turun ke lokasi disaat jedah pleno di KPU Kota Ternate.*
Editor : Hasim Ilyas
Sumber : indotimur.com

Berita Terkait