Inspektorat Ternate Intens Awasi Tunggakan dari Dua Wajib Pajak

TERNATETunggakan pajak dari dua wajib pajak yakni Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto terus didorong untuk dapat diselesaikan ke Pemkot Ternate.

Tunggakan pajak dari kedua wajib pajak ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 untuk tahun anggaran Pemerintah Kota Ternate 2018-2019. Dimana, untuk Sahid Bela Hotel diketahui menunggak pajak hotel ke Pemkot Ternate sebesar Rp2 miliar sementara Royal’s Resto menunggak pajak hiburan sebesar Rp1,4 miliar.

Bahkan, temuan BPK Perwakilan Malut ini mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa kali kunjungan ke Pemkot Ternate.

Plt Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief mengatakan, Pemkot Ternate telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Inpektorat dan Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Menurutnya, tim sudah bertemu dengan pihak Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Namun pihak Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto meminta keringanan nilai pajak.

“Jadi tunggakan pajaknya masih sesuai temuan BPK, tapi mereka juga punya hak untuk mengajukan keberatan,” katanya, pada Rabu (24/4/2024).

Untuk itu lanjut Ali, nanti BP2RD akan membuat telaah yang kurang lebih berisi tentang keberatan atau permintaan keringanan nilai tunggakan pajak dari Royal Resto dan Sahid Bela Hotel untuk disampaikan ke Wali Kota.

“Nanti baru Pak Wali putuskan, bisa ada pengurangan atau tidak. Kalau saya tidak salah, surat telaah dari BP2RD ke pak wali sudah dimasukan,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait