TOBELO – Polsek Tobelo Selatan menyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tobelo berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Halmahera Utara nomor : B-417/Q.2.12/Eoh.1/05/2024 tanggal 20 mei 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap(P21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo selatan Ipda Franky Waisapy. SH bersama penyidiknya, dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 01/IV/2020/SPKT/Sek tobsel tanggal 08 April 2020, tersangka atas nama ARM alias Unta. yang diterima oleh jaksa penuntut umum(JPU) Pada hari senin 27 Mei 2024.
Diketahui, kasus penganiayaan dengan tersangka ARM alias Unta terjadi pada tanggal 08 april 2020 di desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan dengan korban berinisial ABA (52) warga desa Gamhoku berprofesi sebagai Nelayan.
Berdasarkan kronologis singkat, berawal tersangka menemui korban dan menanyakan kenapa cerita ke orang bahwa tali rakit rumpon milik korban, tersangka yang kasih putus.

