TIDORE – Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan diduga masuk angin dalam penanganan kasus diskriminasi ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh salah satu bakal calon Walikota Tidore Kepulauan, atas nama Samsul Rizal.
Bagaimana tidak, kasus yang diduga telah melukai sejumlah suku di Wilayah Oba, akibat pernyataan Samsul Rizal yang dianggap menghina warga Oba dan suku sanger itu, kini telah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas.
Penasehat Hukum (PH) dari pihak pelapor, Fahmi Albar, mengaku kalau dirinya telah mendapat surat pemberhentian atas kasus tersebut dengan nomor : B/123/V/2023/Reskrim.
Fahmi lantas mempertanyakan apa dasar penyidik melakukan pemberhentian kasus tersebut, karena faktanya, semua saksi telah diperiksa, bahkan para saksi juga mengakui kalau pernyataan yang disampaikan Samsul Rizal, itu benar adanya.
“Kemarin mereka (Penyidik) bilang ke saya kalau tidak memenuhi unsur pidana karena tidak cukup dua alat bukti, namun dua alat bukti itu seperti apa, mereka tidak menjelaskan,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor Pengadilan Negeri Soasio, Senin, (26/8/24).
Fahmi menekankan, pemberhentian kasus tersebut, tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang telah berlangsung, apabila sewaktu-waktu dua alat bukti yang dimaksud penyidik telah terpenuhi.

