Tarik Kewenangan Kadikbud, Dr. Muchtar Adam : Itu Pilihan Kebijakan Cerdas Dari PJ Bupati Halteng

Muchtar Adam

WEDA – Langkah Penjabat Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman mengambil alih kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebuah langkah yang tepat dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait hal itu menurut Dr. Muchtar Adam ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kepala daerah dalam jabatannya diberikan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akademisi Universitas Khairun Ternate itu juga menyampaikan atas kewenangan tersebut kepala daerah memberikan kewenangan kepada kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), jika kewenangan yang diberikan kepada kepala dinas tapi tidak melaksanakan lalu menghambat jalannya pembangunan daerah, maka dapat dilakukan dengan 2 cara. 

“Cara yang pertama adalah memberhentikan kepala dinas pendidikan dan cara kedua adalah menarik kewenangannya dan melimpahkan kepada jabatan di atasnya untuk mempercepat layanan pendidikan,” tegas Muchtar.

Lebih lanjut Dr. Muchtar Adam mengatakan, dalam kapasitas sebagai Pejabat Kepala Daerah, ada pembatasan dalam hal mutasi pejabat atau mengganti pejabat, harus melalui persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri yang prosesnya panjang. 

Berita Terkait