TIDORE – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore, nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA) diminta untuk memahami kewenangan dan tata kelola pemerintahan sebelum menebar janji kepada masyarakat.
Dalam blusukan di pasar ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Goto, Kota Tidore, Syamsul Rizal berjanji akan membenahi pasar ikan PPI Goto. Karena baginya, pasar ikan kurang dikelola dengan baik.
Janji merubah tata kelola pasar ikan ini, dinilai mencerminkan bahwa calon Wali Kota Tidore nomor urut 2 itu, gagal paham terkait dengan kewenangan tata kelola Pemerintahan.
“PPI Goto merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Malut. Awalnya, PPI ini menjadi kewenangan Pemkot Tidore, namun sejak tahun 2020, itu sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” kata calon Wali Kota Tidore nomor urut 1,” Muhammad Sinen.
Calon petahana ini mengaku, sebelum dilakukan penyerahan, Pemerintah Daerah Kota Tidore telah membangun fasilitas berupa Dermaga, TPI, Pabrik Es, Cold Storage, Air Blast Freezer (ABF), dan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), yang melayani kebutuhan BBM Nelayan.
Ayah Erik, sapaan Muhammad Sinen menjelaskan, soal pembagian kewenangan antara pemerintah Provinsi dan Kota Tidore, tak hanya PPI Goto, ada beberapa segmen juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

