TIDORE – Materi kampanye Calon Walikota nomor urut 2, Samsul Rizal Hasdy yang terkesan membawa nama lembaga Negara untuk kepentingan politiknya, dinilai melanggar aturan.
Tim Hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, Rustam Ismail, mengatakan kalau materi kampanye Samsul Rizal waktu di Kelurahan Mareku, yang menyeret institusi KPK seolah-olah di Kota Tidore terjadi peristiwa korupsi luar biasa merupakan informasi hoax alias bohong.
Akibat dari pernyataan tersebut, Samsul dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota, Pasal 16 huruf d, yaitu meteri kampanye harus memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
“Seharusnya Samsul ini dipanggil oleh Bawaslu dan diberi teguran keras untuk tidak lagi menyampaikan informasi bohong,” cetus Rustam.
Ia melanjutkan, lembaga negara seperti KPK saja, tidak pernah mengeluarakan pernyataan yang terkesan mengancam para Kades, Lurah Camat dan Kepala Dinas di Kota Tidore Kepulauan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

