Kemendagri Pertegas Posisi Wakil Wali Kota Ternate Tidak Bisa Diganti

Jasri Usman
Jasri Usman

TERNATE – Posisi jabatan Wakil Wali Kota Ternate yang ditinggalkan Jasri Usman karena mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu 2024, dipastikan tidak ada pengganti sampai  masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilu 2020 berakhir pada 31 Desember 2024 nanti.

Hal ini sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/5115/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Malut tertanggal 21 Juli 2023, tentang penjelasan atas surat Ketua DPRD Kota Ternate nomor 171/1025/2023 tertanggal 31 Mei 2023 berkaitan dengan permintaan penjelasan, pada surat itu menegaskan pergantian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate tidak bisa dilakukan karena sisa masa jabatan kurang dari 18 atau tersisa 13 bulan masa aktif terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 14 November 2023.

Dimana dalam surat penjelasan Kemendagri yang diteken oleh Dirjen OTDA Akmal Malik tersebut terdapat 4 poin, berikut bunyi surat tersebut, (1). berdasarkan ketentuan pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2, Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, menegaskan bahwa “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang akan menjadi bakal calon Anggota DPR/DPRD harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.