Kemendagri Pertegas Posisi Wakil Wali Kota Ternate Tidak Bisa Diganti

“Selanjutnya Kepala Daerah/dan atau Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri tersebut tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” begitu bunyi isi surat tersebut.

Dikatakan Kemendagri, sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

(3), Kota Ternate adalah Daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 26 April 2021. Selanjutnya berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa KDH/WKDH hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024, dengan demikian Wali Kota/Wakil Wali Kota Ternate berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak sampai 5 tahun).

Kemendagri juga menyebut, terkait dengan kekosongan Wakil Wali Kota Ternate dikarenakan mengundurkan diri untuk mencalonkan Anggota DPR RI, maka kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap pada tanggal 4 November 2023 sampai dengan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada tanggal 31 Desember 2024.