Kemendagri Pertegas Posisi Wakil Wali Kota Ternate Tidak Bisa Diganti

Dalam penjelasan Kemendagri juga ditegaskan, ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pengisian jabatan Wakil Wali Kota Ternate tidak bisa dilakukan dikarenakan Sisa Masa Jabatan Wakil Wali Kota Ternate kurang dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut (sisa masa jabatan hanya 13 bulan).

“Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan agar Gubernur Maluku Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjelaskan hal dimaksud kepada Ketua DPRD Kota Ternate dalam kesempatan pertama,” sebutnya dalam surat tersut.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dikonfirmasi menyebutkan, sampai kini surat tersebut belum dikantongi meski sudah diinformasi staf di Sekretariat DPRD. “Nanti saya sampaikan, karena saya belum baca suratnya,” ungkapnya singkat.

Perlu diketahui, Jasri Usman secara resmi mengajukan pernyataan pengunduran diri ke DPRD Kota Ternate pada 28 April 2023 yang diantar langsung Ketua LPP DPW PKB Malut Muksin Amrin, merespon itu pada 5 Juni 2023) DPRD Kota Ternate secara resmi telah mengumumkan dan usul pemberhentian Jasri Usman sebagai Wakil Wali Kota Ternate melalui sidang paripurna tanpa di hadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah paripurna Sekretariat DPRD lagsung menyampaikan usulan tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Malut.*

Editor : Hasim Ilyas