Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Muhaimin Syarif usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE – Terdakwa Muhaimin Syarif divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Senin (16/12/2024).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Ternate, Rudy Wibowo dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dimana, Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan uang secara bertahap kepada AGK senilai Rp 2 miliar lebih.

Putusan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumya, sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.

Berita Terkait