TIDORE – Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, mengaku sudah sangat siap untuk menjawab gugatan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM ADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum MASI AMAN, Iskandar Yoi Sangaji saat diconfirmasi Minggu, (19/1/25). Menurutnya, sejumlah gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Kuasa Hukum SAM ADA, tidak tepat sasaran.
Pasalnya, sejumlah gugatan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Muhammad Sinen, misalnya mengenai mutasi ASN maupun bantuan pemerintah untuk pembangunan masjid disalah satu Desa yang ada di daratan Oba.
“Kalau soal mutasi itukan kewenangannya ada di Walikota, sementara posisi Muhammad Sinen hanya sebatas Wakil. Sementara soal bantuan, itu sudah menjadi program pemerintah yang dianggarkan melalui bagian Bina Kesra. Jadi kami melihat gugatan mereka itu salah sasaran, harusnya mereka mengecek kembali mengenai bantuan tersebut,” jelasnya.
Iskandar mengatakan, pada tanggal 30 Januari 2025, MK kembali mengagendakan sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait, untuk itu, selaku pihak terkait MASI AMAN melalui kuasa hukumnya sudah sangat siap untuk menjawab segala tuntutan SAM ADA yang telah disampaikan ke MK.

