Petahana Bupati Halsel Bantah Langgar Larangan Penggantian Jabatan

Hedi Hudaya selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 52PHPU.BUP-XXIII2025

TERNATE  – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai Pihak Terkait membantah dalil pelanggaran larangan penggantian pejabat dalam kurun enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu Paslon Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kapasitasnya sebagai Bupati Halmahera Selatan melaksanakan mutasi atau penggantian serta pelantikan pejabat fungsional sebanyak 142 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi menyebutkan, Kuasa hukum Pihak Terkait Hedi Hudaya dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/1/2025) menjelaskan Surat Keputusan atas pengangkatan 142 ASN dimaksud dilakukan di luar waktu larangan penggantian pejabat serta ditetapkan dalam beberapa waktu bahkan ada yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.

Sementara, pelantikannya baru dilaksanakan pada 23 September 2024 sebagaimana surat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 005/2984/IX/2024 tanggal 20 September 2024 perihal undangan pelantikan pejabatan fungsional. Surat inilah yang digunakan Pemohon untuk menyampaikan dalil adanya pelanggaran larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal, kata Pihak Terkait, surat tersebut bukan dasar pengangkatan pejabat, melainkan undangan pelantikan.