Pemda Taliabu dan Halbar Tak Sanggup Tambah Anggaran

Reni S.A. Banjar

TERNATE – Sesuai Surat Edaran (SE) 412 surat KPU RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020, agar melakukan Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pemilihan serentak tahun 2020, dalam rangka menindaklanjuti hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI tanggal 3 Juni kemarin, maka Pelaksanaan tahapan lanjutan pemilihan serentak tahun 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol covid-19.

Hal itu tentunya memerlukan tambahan kebutuhan barang dan jasa serta anggaran sebagai dampak penetapan jumlah pemilih TPS paling banyak 500 orang yang diatur 500 pemilih. Sehingga KPU Kabupatenab/Kota melakukan pencermatan dan efisiensi anggaran yang dapat dilakukan dengan cara berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penyesuaian anggaran tersebut.

Sehingga dari 8 KPU Kabupaten/Kota telah melakukan koordinasi dengan Pemda yang batas waktu sampai pada kemarin 8 Juni 2020 dan sudah disampaikan kepada KPU RI. Kemudian KPU RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah yang dijadwalkan besok pada  tanggal 10 Juni. “Kita menunggu setelah RDP tanggal 10 saja besok, hasilnya seperti apa itu yang nanti kami lanjutkan,” ungkap Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni S. A. Banjar, Selasa (9/6).

Menurut dia, jika 500 pemilih maksimal artinya pemilih yang jika diatas 800 pemilih dipecah menjdi dua yakni 400 dengan maksimal 500. Untuk sementara hasil pencermatan penambahan TPS dari 8 KPU Kabupaten/Kota ada 433 TPS. Sehingga dengan begitu anggaran yang telah disepakati dalam NPHD diperkirakan masih dapat memenuhi, jika tidak maka ada pengajuan penambahan anggaran.

Reni menjelasakan, untuk penambahan anggaran TPS, KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak menjadi masalah, baik hasil pencermatan penambahan anggaran TPS maupun anggaran penambahan protokol kesehatan covid-19. Begitu juga dengan KPU Kepulauan Sula, Halmahera Timur, KPU Tidore dan Kota Ternate sama seperti Halsel dalam penambahan anggaran TPS pemilih 500, baik dari hasil pencermatan anggaran.  Namun KPU Halmahera Barat baik penambahan TPS maupun  protokol covid diusulkan ke APBN. “Sula untuk penambahan protokol covid-19 pemda masih pencermatan dan diteliti kembali,” katanya.

Untuk KPU Taliabu, Pemda tidak menyanggupi penambahan anggaran protokol covid, sama halnya dengan Halmahera Barat. Penambahan anggaran penambahan TPS dan protokol covid sesuai BA Pemda Halbar mengusulkan untuk anggaran didorong oleh APBN. Begitu pun Taliabu. Untuk hasil koordinasi KPU Taliabu dengan Pemda  sudah dituangkan dalam Badan Anggaran, kemudian sudah dikirimkan ke KPU RI dari  8 Juni 2020 kemarin.

“Nanti kita melihat pada besok 10 Juni 2020, KPU RI akan RDP dengan Kemendagri terkait kesiapan anggaran daerah dalam melaksanakan Pemilihan lanjutan. Badan anggaran hasil koordinasi tersebut, contoh pada KPU Taliabu dengan Pemda sebagai bahan alas hukum KPU RI ke Kemendagri bahwa tidak menyanggupi anggaran protokol kesehatan covid, sehingga didorong ke APBN bukan ke APBD Taliabu,” tutupnya. (nas)

Berita Terkait