TERNATE – Proses hukum kasus korupsi anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula terus diproses tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula yang juga diback up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Dalam upaya penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum lama ini memanggil oknum anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko untuk diperiksa. Pemeriksaan terhadap Lasidi Leko dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendapatkan bukti tambahan dalam kasus ini.
Selain oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga diminta memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula bernama Fadila Waridin dan beberapa orang lainnya.
Pasalnya, Fadila Waridin saat menjabat sebagai Plh Sekda pada tahun 2021 juga ikut menandatangani berkas usulan pencarian anggaran bahan medis habis pakai (BMHP) yang diberikan Dinas Kesehatan setempat.

