TERNATE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate Fhandi Mahmud merespon insiden pemukulan yang dilakukan oleh bawahannya inisial M terhadap wartawan.
Insiden itu terjadi saat wartawan meliput aksi demonstrasi oleh ratusan mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (24/2/2025).
“Saya sebagai Kepala Satpol PP menyampaikan rasa sesal atas tindakan pemukulan yang terjadi. Saya mengutuk keras dan menyesalkan karena masih ada anggota yang dalam melakukan pengamanan keluar dari SOP,” kata Fhandi.
Fhandi mengatakan, Satpol PP dalam setiap kegiatan bahkan di luar pengamanan aksi demonstrasi, tidak boleh keluar dari SOP.
“Saat apel tadi saya sudah tekankan ke anggota bahwa saya akan menindak tegas oknum tersebut (M), kalau dia PTT saya keluarkan dari Satpol PP, kalau dia ASN saya akan usulkan agar dia dikeluarkan dari Satpol PP dan diberi sanksi,” tegasnya.
Setelah dicek, oknum bawahannya tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dia akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian atau BKPSDMD untuk mengambil tindakan. Fhandi bilang, ada dua insiden yang terjadi dalam aksi demo.
“(Dalam video) pertama, kita tidak melihat siapa yang memukul teman-teman media, namun di video kedua cukup jelas yang bersangkutan (M) ada gerakan melompat dan memukul, tapi tidak kelihatan siapa yang dipukul. Tapi yang bersangkutan telah melanggar SOP,” terang Fhandi.
Di samping itu, Fhandi bilang dirinya juga tidak bisa membela bawahannya tersebut apalagi membatasi wartawan jika ingin membawa masalah ini ke rahan hukum.
“Saya tidak bisa membela karena ini murni kelalaian dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Fhandi bilang, dia akan mendatangi korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
“Saya tidak akan mengintervensi korban untuk mencabut laporan (polisi), silahkan diproses supaya ini menjadi efek jera bagi anggota-anggota yang lain,” tandas Fhandi.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

