Kasus Anak Mantan Bupati Halmahera Selatan Dihentikan

Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret anak mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) mendiang Usman Sidik berinisial ARPS alias Ananta. 

Laporan dugaan kekerasan seksual di Kriminal Umum Polda Maluku Utara ini dihentikan dalam tahap penyelidikan karena tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan, dua saksi ahli yang diperiksa dalam tahap penyelidikan yaitu dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini.

Mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara ini juga menyebut, dalam Undang-Undang TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum.