Oleh: Dealfrit Kaerasa, S.H
“Mengampuni kebatilan, sama dengan menzalimi orang-orang baik”
Black’s Law Dictionary
Doelmatigheid Adalah asas kemanfaatan atau tujuan yang harus diperhatikan dalam satu kegiatan atau pembayaran, untuk mengetahui apakah tujuan satu pekerjaan sudah sesuai dengan sasaran yang ditetapkan atau belum, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Secara prinsip, pengelolaan keuangan negara dapat dibagi dalam enam poin yakni, akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, efisiensi, dan efektivitas.
Ruang lingkup keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 dapat dibagi dalam dua periode pra Amandemen III UUD 1945 dan periode pasca Amandemen III UUD 1945. Dalam periode pra Amandemen III pengertian keuangan negara hanya ditafsirkan secara sempit yaitu terbatas hanya pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan pada periode pasca Amandemen III pengertian keuangan negara tidak hanya terbatas pada APBN, tetapi juga termasuk pada pengertian APBD, hal ini dikaitkan dengan terjadinya perubahan struktur organisasi dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK selain diserahkan kepada DPR (APBN), juga kepada DPD dan DPRD (APBD) sesuai dengan kewenangannya.
Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Halmahera Barat jauh panggang dari api, terutama dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial Atas beasiswa akhir studi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban bantuan keuangan dari penerima tahun 2022 pada BPKD, Bagian Kesra dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial P3A dan DKP masih ditemukan penerima bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dimana penerima bansos atas beasiswa akhir studi tidak memenuhi kriteria berdasarkan hasil penelusuran ke websitehttps://pddikti.kemdikbud.go.id.

