TERNATE – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono diminta segera telusuri salah satu pangkalan minyak tanah (Mitan) subsidi atas nama Winneke LR di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang diduga milik salah satu oknum polisi berpangkat Perwira berinisial S.
Desakan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Bachtiar Husni saat dikonfirmasi Rabu (14/05/2025). Ia menegaskan, sebagai kepolisian tidak berhak memiliki pangkalan Mitan subsidi tersebut sehingga harus ditelusuri oleh Kapolda Maluku Utara.
“Kapolda Maluku Utara harus segera menelusuri kasus tersebut, sehingga dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum polisi yang melanggar aturan. Saya kira jelas bahwa anggota kepolisian dilarang keras untuk memiliki pangkalan Mitan subsidi tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Bahtiar juga meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap sejumlah pangkalan Mitan subsidi yang mendistribusikan minyak kepada masyarakat tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana SK Wali Kota Ternate.
“Saya kira tidak ada alasan untuk menaikkan harga Mitan yang dijual kepada masyarakat karena kelebihan atau sisa. Ini adalah temuan serius yang harus ditindak oleh pemerintah, karena praktik seperti ini bagian dari tindak pidana yang harus ditelusuri lebih jauh,” pintanya.

