TERNATE – Tiga tersangka aksi penolakan tambang di Kabupaten Halmahera Timur disebut positif menggunakan narkoba. Hal itu terungkap saat menjalani pemeriksaan tes urine di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.
“Tiga orang itu masing-masing berinisial JB, SA, dan Il. Hasil tes urine mereka itu positif, makanya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti. Apakah diproses atau direhabilitasi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono.
Di tempat terpisah, Salawaku Institut Maluku Utara sangat menyayangkan pernyataan terbuka Kabid Humas Polda Maluku Utara yang menggiring opini terkait warga penolak tambang di Maba Sangaji terlibat narkoba tanpa menjelaskan konteks hukum yang objektif dan berimbang.
Upaya pengalihan isu dari inti persoalan
warga Maba Sangaji ditangkap karena memprotes aktivitas pertambangan PT. Position yang merusak hutan dan sungai adat. Fokus persoalan utama adalah pelanggaran ruang hidup, kerusakan Kali Sangaji dan wilayah adat, bukan soal narkoba.
“Polda Maluku Utara menyebutkan terdapat beberapa orang positif THC/ganja justru menunjukkan upaya pengalihan opini dari substansi masalah menjadi stigma sosial. Dalam hukum Indonesia, hasil tes urine yang positif belum tentu membuktikan tindak pidana narkotika, kecuali ada barang bukti kepemilikan, pengakuan konsumsi yang sah, atau hasil laboratorium lanjutan dan keterangan medis,” Tegas pengurus Salawaku Institut Maluku Utara, Said Marsaoly, Kamis (22/05/2013).
Ia menyatakan, sebagaimana dijelaskan sendiri oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa, akan ditindaklanjuti apakah diproses atau direhabilitasi. Ini menunjukkan belum ada status hukum final terhadap dugaan keterlibatan narkotika, kriminalisasi terstruktur terhadap warga pembela lingkungan.
Menuding seseorang pengguna narkoba saat sedang menuntut hak atas tanah dan lingkungan hidup, merupakan pola klasik dalam kriminalisasi pembela HAM dan pejuang lingkungan. Strategi ini telah banyak dikritik oleh Komnas HAM, WALHI, hingga PBB, karena mengaburkan fakta pelanggaran perusahaan dan membunuh karakter warga.
“Menyebut identitas inisial dan tuduhan berat sebelum ada proses hukum yang sah adalah pelanggaran asas praduga tak bersalah sebagaimana Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dimana setiap orang berhak untuk tidak direndahkan martabatnya dalam proses hukum,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Polda Maluku Utara untuk tidak menggunakan dugaan keterlibatan narkoba sebagai alat pengalihan isu dan pembenaran atas tindakan represif terhadap masyarakat adat yang membela ruang hidupnya.
“Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai hukum, tapi jangan jadikan dugaan kecil sebagai pembenaran untuk menindas suara mayoritas yang sah. Kami mendesak Komnas HAM untuk segera turun ke Halmahera Timur dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak warga, penyalahgunaan kekuasaan oleh
aparat, serta kriminalisasi sistematis yang terjadi,” pungkasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

