6 Pelaku Bom Ikan dan Tiga Kapal Ilegal Diamankan

Babuk kapal ikan illegal yang diamankan Polisi

TERNATE – Tim Lidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara berhasil menangkap 6 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Halmahera Selatan (Halsel), Minggu (15/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIT setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Bisa. Meskipun begitu Polda Malut enggan membeberkan identitas pelaku. Petugas juga menemukan satu unit perahu longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial MM, LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S. Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak.

“Polisi mengamankan barang bukti antara lain, satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal,” ucapnya.