DARUBA – Kegiatan usaha tambang galian C tanpa izin makin marak di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Upaya pengambilan tanah, dan batuan dilakukan secara ugal-ugalan, namun tak tersentuh oleh aparat penegak hukum atau Instansi terkait.
Seperti hasil pemantauan kegiatan galian C di Desa Mandiri Kecamatan Morotai Selatan, juga di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur, dan Desa Cio Maloleo Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).
Yang mana, puluhan truk setiap harinya beraktivitas mengangkut tanah dan batu dari lokasi tersebut. Sementara, informasi yang diterima Media ini, tiga lokasi itu diduga belum memiliki izin resmi seperti Izin Usana Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dari penelusuran, tanah dan batuan dari kegiatan galian C itu digunakan untuk proyek-proyek pemerintah seperti penimbunan Talud penahan ombak di Desa Sangowo, dan Penimbunan Talud di Desa Cio Maloleo.

