BPN Tegaskan Gelora Kie Raha Sah Jadi Aset Pemkot Ternate

Stadion Gelora Kie Raha
Stadion Gelora Kie Raha

TERNATE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate pertegas bahwa Stadion Gelora Kie Raha (GKR) sudah sah menjadi aset Pemkot Ternate, hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan di ruang fraksi Golkar DPRD Ternate, usai
RDP Komisi Gabungan bersama Kepala BPN Ternate, Kepala Dinas Perkimtan Kota Ternate, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, bersama Kepala BPKAD dan Kabid Aset BPKAD KitaTernate dengan agenda pembahasan terkait status kepemilikan Gelora Kie Raha pada Kamis (21/8/2025).

Dalam keterangannya, Kepala BPN Ternate Arman Anwar menjelaskan, polemik Gelora Kie Raha saat ini, jika sesuai aturan dan regulasi tentang otonomi daerah atau terkait pemekaran wilayah, karena masalah Gelora Kie Raha  hanya mengacu pada dua regulasi tersebut, yakni PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang-Piutang pada Daerah yang baru saja dibentuk

Selain itu, di masa Wali Kota alm. Burhan Abdurrahman juga telah diterbutian surat yang menjelaskan tentang hibah, dan hal itu jadi dasar diberikan beberapa aset kepada Pemkot Ternate

“Jadi itu ada berita acara nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan nomor yang kedua 030/343/B-A/2016 tentang serah terima hibah tanah dan bangunan dari pemerintah daerah Kabupaten Halbar kepada Pemerintah Kota Ternate,” katanya.

Dikatakannya, dalam surat tersebut terdapat tiga aset yang sampai saat ini belum diserahkan kepada Pemkot Ternate, yakni eks kantor Capil Kabupaten Maluku Utara yang beralamat di kelurahan Dufa-Dufa, eks  Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara yang beralamat di kelurahan Bastiong, dan eks Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara yang beralamat di Kayu Merah.

“Dari sini sudah jelas bahwa apa yang diamanatkan dalam dua regulasi tadi itu sudah jelas bahwa yang tidak diserahkan itu hanya tiga aset tersebut,  selain daripada itu semua sudah diserahkan, termasuk Gelora Kie Raha,” jelasnya.

Namun karena saat ini kata dia, sertifikatnya hilang, sehingga saat ini BPN  sedang memproses untuk pembuatan sertifikat baru.

“Intinya GKR itu sudah masuk dalam KIB (Kartu Inventarisir Barang) Kota Ternate,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Aset BPKAD Kota Ternate Salim Albaar menjelaskab, kalau  Gelora Kie Raha sudah tercatat sebagai aset Kota Ternate dan sudah tercatat dalam KIB Kota Ternate. Sehingga sudah tidak ada lagi polemik.

Dikatakannya, hal ini berdasarkan pada aturan yang ada, itu sudah menjadi sarana dasar bahwa Gelora Kie Raha adalah salah satu aset yang harus segera di catat untuk segera dipelihara.

“Gelora Kie Raha tercatat sebagai aset Kota Ternate itu sejak tahun 2009,” sebutnya.

Lanjut dia, meski Gelora Kie Raha sudah tercatat sebagai aset daerah, namun karena sertifikatnya masih atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, sehingga masih jadi temuan dari BPK.

“Dalam pemeriksaan BPK, Gelora Kie Raha menjadi salah satu objek pemeriksaan dan itu sudah menjadi temuan, makanya harus segera di catat dan diselesaikan, baik lahan maupun bangunannya” ungkap Salim

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh mengatakan, dari penjelasan yang diterima pihaknya menyimpulkan permasalahan tersebut hanya berkaitan dengan admistrasi, sehingga tinggal diselesaikan admistrasinya.

“Saya melihat bahwa masalah ini adalah salah satu prosedur yang terlewatkan,” terangnya.

Amin menegaskan, berdasarkan regulasi yang ada, maka Gelora Kie Raha sudah sah menjadi aset Pemkot Ternate.

“Dari seluruh tahapan dan aturan yang disampaikan oleh BPN itu sudah jelas bahwa Gelora Kie Raha sudah menjadi aset Pemerintah Kota Ternate,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait