Bendahara Eks Wagub Malut  Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi uang Mami

TERNATE –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan  Bendahara Pengeluaran Pembantu di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, M Syahrastani alias Atan selama 2,6 tahun penjara atas dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan perjalanan dinas WKDH  tahun anggaran 2022.

JPU Kejari Tidore, Muhammad Fajrin saat membacakan tuntutan menyatakan, Atan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Menuntut dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Atan dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan,” kata JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9/2025).

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2. 777.405.960 yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.777.405.960.

“Terdiri dari pembayaran sebesar Rp2.574.773,984,63 yang dititipkan kepada Penyidik Kejati Malut dan Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp202.631.975.00 sebagai perhitungan uang pengganti,” ucap Fajrin.

Berita Terkait